Pengertian Haki - Tentu kidak asing dengan istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual atau
yang sering disebut HAKI atau
Hak Milik Intelektual atau HMI, karena ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak eksklusif Yang diberikan
suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika
dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu
benda yang tidak
berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual ini termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan dan lain sebaginya
yang tidak mempunyai
bentuk tertentu.
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang
Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi
dalam dua kategori yaitu:
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri,
meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang, dan
- Indikasi
PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak itu untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan
dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak
cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta itu senidir.
SUBYEK HAK CIPTA
Pencipta :
seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang
Hak Cipta :
Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut
diatas.
OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan :
yaitu hasil setiap karya
Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya atau
keorisinilanya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
Ø UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
Ø UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun
1987 Nomor 42)
Ø UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
PENGERTIAN
PATEN
Ø Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Ø Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Ø Paten diberikan dalam ruang lingkup
bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir
sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih
sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten (UUP).
Ø Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di
bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan
proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
1. UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3. UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
PENGERTIAN MEREK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Merek jasa yaitu
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
Undang - undang yang mengatur tentang merek:
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
PENGERTIAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPASU
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
PENGERTIAN RAHASIA DAGANG
(Menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
PENGERTIAN INDIKASI GEOGRAFIS
(Berdasarkan Undang-Undang No.
15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
0 Response to "Pengertian Haki"